Triwulan Permampu II 2018

Senin, 17 September 2018 Posted Administrator Laporan

Partner Quarterly Report

Partner                : Konsorsium Permampu

Reporting Period             : 1 Maret – 30 Juni 2018

Grant number                   : MAMPU-07-2016-1

NOTES: Formulir ini bersifat membantu pendokumentasian data apabila dikarenakan suatu kondisi atau kesepakatan internal pada organisasi Anda sehingga membutuhkan pendokumentasian secara manual sebelum diinput online ke dalam Database MANIS Kita.
Perhatikan juga untuk format tabel yang dilampirkan di file Excel bersama formulir ini

Section 1:            Implementing your workplan

Pendahuluan: Pada bagian ini, silakan sampaikan perkembangan lembaga Anda dibandingkan atau mengacu kepada rencana kerja tahunan dan tantangan-tantangan yang mempengaruhi pelaksanaannya.

1A:         ‘Traffic Light’ Table Immediate Outcomes

Lengkapi tabel di bawah ini dengan daftar immediate outcome program dari rencana kerja tahunan Anda dan berikan peringkat kemajuan dengan mengacu pada peringkat yang disebutkan di bawah ini. Tidak perlu menyebutkan daftar kegiatan.

Rating:

Explanation:

A (Green)

Hasil immediate outcome berjalan sesuai rencana dan jadwal seperti tertera di rencana kerja tahunan, tidak ada masalah..

B (Yellow)

Hasil immediate outcome hanya terlaksana sebagian dari yang telah direncanakan dan dijadwalkan dalam rencana kerja tahunan, ada beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian dan memerlukan tindak lanjut.

C (Red)

Ada sangat sedikit atau tidak ada kemajuan dalam hasil immediate outcome sehingga perlu perhatian besar dan tindak lanjut segera

Silahkan lihat pada referensi table Excel yang disertakan pada worksheet “Bagian 1A”

Kode

Immediate Outcame

Rating

EOPO 1

Perempuan pedesaan, perempuan miskin kota, dan perempuan muda (12-20 Th) mempunyai kekuatan kolektif dan kekuatan ekonomi untuk pemenuhan HKSR

 

1.1.1

Terbentuknya FKPAR tingkat kabupaten, propinsi, Sumatera (tingkat kabupaten: forum komunitas).

A

1.1.2

Pendampingan FKPAR tingkat kabupaten, propinsi, Sumatera, Nasional (Pendidikan, pertemuan berkala, urgent action).

A

1.1.3

Adanya agenda bersama dengan mitra MAMPU dan organisasi penguatan perempuan untuk advokasi pemenuhan HKSR dan hak-hak asasi perempuan.

A

1.1.4

Collective action (Collective Action FKPAR, hari anti kekerasan seksual di 8 Propinsi).

A

1.1.6

Pertemuan Jaringan Internasional.

 

1.1.7

Pertemuan Tahunan.

A

1.2.1

Perempuan memperoleh informasi dan pendampingan terkait kesehatan perempuan dan gizi secara regular.

A

1.3.1

Terbentuknya kelompok perempuan akar rumput berbasis simpan pinjam mulai dari tingkat desa.

A

1.3.2

Anggota kelompok simpan pinjam (perempuan) mempunyai usaha produktif dengan modal sendiri.

A

EOPO 2

Lembaga penyedia layanan menyediakan layanan HKSR yang mudah diakses, tepat, dan bermutu.

 

2.1.1

Adanya usulan perbaikan SPM bagi lembaga penyedia layanan kesehatan mengenai layanan HKSR yang ditindaklanjuti.

A

2.1.3

Adanya model lembaga pengaduan layanan (one stop service ) kesehatan perempuan termasuk HKSR di Puskesmas yang bisa direplikasi.

A

2.2.1

Pembatra memperoleh informasi layanan HKSR yang berbasis hak dan higienis.

A

2.2.2

Terjalinnya kerjasama antara penyedia layanan dan Pembatra untuk pertolongan pertama dan layanan tindak lanjut (ex: perawatan bayi pasca kesehatan, dll).

A

2.3.1

Perempuan memperoleh informasi cara mengakses layanan kesehatan KSR yang mudah cepat, tepat dan bermutu.

A

2.3.2

Perempuan memperoleh informasi mekanisme pelayanan KSR sesuai SPM kesehatan.

A

EOPO 3

Institusi keluarga, adat, dan agama melakukan perubahan praktik adat dan keagamaan yang berpihak terhadap HKSR.

 

3.1.1

Terbentuknya forum tokoh adat dan tokoh agama yang aktif dan peduli terhadap pemenuhan HKSR.

A

3.1.2

Tokoh adat dan tokoh agama memperoleh informasi mengenai HKSR dan cara menganalisa hukum adat yang diskriminatif.

A

3.2.2

Adanya role model keluarga peduli kesehatan (HKSR & Gizi).

A

3.3.1

Adanya pusat pembelajaran perempuan potensial di tingkat lokal.

A

3.3.2

Adanya keterlibatan aktif perempuan dalam kegiatan pengambilan keputusan adat dan agama ditingkat lokal.

A

EOPO 4

Pemerintah desa dan kab/kota membuat kebijakan untuk pemenuhan dan perlindungan Hak Kesehatan dan HKSR.

 

4.1.1

Pemerintah desa/ kab/ kota terlibat dalam kegiatan pendidikan dan penyadaran tentang tentang kesehatan & HKSR (gizi, usia pernikahan minimum, kesehatan kehamilan, pencegahan “stunting”).

A

4.1.2

Adanya political will dari pemdes/ kab/kota mengenai kesehatan & HKSR (gizi, usia pernikahan minimum, kesehatan kehamilan, pencegahan “stunting”).

A

4.2.1

Terbentuknya FMS yang terdiri dari: elemen pemerintahan, toda, toga, forum komunitas perempuan akar rumput, SKPD, media akademisi, ornop, legislative dan APH.

A

4.2.2

FMS aktif melakukan pembahasan mengenai kesehatan perempuan termasuk   HKSR.

A

4.2.3

Adanya kesepakatan bersama antar stakeholder untuk mewujudkan Kesehatan Perempuan termasuk HKSR.

A

4.2.4

Adanya publikasi mengenai Kesehatan Perempuan termasuk HKSR yang diakses masyarakat.

A

4.3.1

Adanya kader perempuan yang aktif membangun gerakan perempuan akar rumput mulai dari pedesaan/ kelurahan.

A

4.3.2

Pendidikan politik perempuan (partisipasi politik dalam perencanaan, kepemimpinan perempuan mulai tingkat desa/ kelurahan).

A

4.3.3

Adanya perempuan potensial mulai dari tingkat desa/kelurahan untuk menjadi pemimpin/pejabat publik.

A

 

1B:         Apa hal-hal penting atau menarik dari pekerjaan Anda selama 3 bulan terakhir?

Pendahuluan: Dalam subbagian ini, silakan Anda sampaikan hal-hal menonjol dari kerja-kerja lembaga Anda dan mitra- mitra Anda selama periode pelaporan ini. Termasuk hal‐hal yang berjalan baik atau hal-hal yang menantang. Jika Anda berpikir untuk melakukan perubahan besar terhadap rencana kerja Anda, silakan sampaikan secara singkat alasan untuk ini.

Flower Aceh

 Advokasi SDGS berperspektif gender, inklusif dan transformative di Aceh. Flower Aceh terlibat aktif mendorong Pemerintah agar menyusun RAD SDGs. Beberapa tahapan kegiatan telah dilakukan, pertama pelaksanaan workshop perempuan komunitas tentang SDGs yang menghadirkan perwakilan FKPAR yang menjadi dampingan lembaga mitra MAMPU dan gerakan perempuan Aceh. Pertemuan ini meningkatkan pemahaman peserta SGDs yang berperspektif gender, inklusif dan transformative dan rekomendasi pembelajaran kepemimpinan perempuan; kedua pelaksanaan konsultasi daerah SDGs Aceh yang melibatkan 100 orang perwakilan pemerintahan di tingkat provinsi, Bappeda dari 12 Kabupaten/Kota, filatropi dan swasta, universitas dan akademisi, media/jurnalis, serikat buruh/pekerja, LSM, dan perwakilan FKPAR Aceh. Kegiatan konsultasi daerah ini menjadi inspirasi bagi perwakilan Bappeda dari 12 Kabupaten/kota untuk melakukan konsultasi daerah serupa di wilayahnya masing-masing. Point rekomendasi selanjutnya menjadi acuan bagi tim perumus untuk lakukan sinkronisasi dan finalisasi dokumen RAD SDGs; ketiga, dilakukan rapat sinkronisasi hasil konsultasi Daerah SDGS Aceh yang melibatkan tim perumus dan perwakilan multipihak. tim perumus yang dimaksudkan terdiri dari perwakilan Bappeda Aceh, Akademisi dan perwakilan gerakan perempuan. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan oulline penulisan RAD SDGS sesuai standard dan pembagian peran untuk melakukan sinkronisasi hasil konsultasi SDGS ke dalam draft RAD SDGs Aceh. RTL selanjutnya adalah pertemuan koordinasi untuk penyusunan matriks SDGs dan rapat tim perumus untuk finalisasi RAD SDGs Aceh pada Juli 2018.

Pendidikan kritis bagi Pembatra. Pada periode ini, 86 orang pembatra (15 Pembatra di Pidie, 23 Pembatra di Banda Aceh dan 38 pembatra di Aceh Utara) mendapatkan peningkatan pemahaman dan keahlian berkaitan dengan perannya di desa. Dari sisi pengetahuan, pembatra memahami tentang pentingnya menjaga kecukupan gizi sejak masa perencanaan hamil, melahirkan, sampai lansia, mekanisme kemitraan dengan puskesmas dalam penanganan pasien, serta penanganan pasien berbasis HKSR sesuai dengan standart kesehatan. Pada periode ini 86 Pembatra juga mendapatkan peningkatan keahlian melakukan akupresur dan meramu obat-obat herbal tradisional yang higienis dan bermutu sesuai SOP kesehatan. Selain itu, 30 orang Pembatra juga mulai terlibat aktif dalam kegatan advokasi dan kampanye tentang pemenuhan hak perempuan dan HKSR.

Keluarga Peduli HKSR. Flower Aceh melakukan seleksi dan memberikan penghargaan kepada 18 Keluarga Peduli HKSR dari Kabupaten/Kota Banda Aceh, Pidie, dan Aceh Utara. Mereka terpilih melalui seleksi berdasarkan kriteria 1) Keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak minimal 1 anak dan maksimal 3 anak; 2) Jarak kelahiran antar anak minimal 3 tahun; 3) Salah seorang pasangan menggunakan alak KB; 4) Keluarga aktif dalam Posyandu; 5)Suami terlibat dalam melaksanakan tugas rumah tangga; 6) Usia menikah pasangan di atas 20 tahun; 7) Suami sudah mengikuti kursus penyadaran gender; 8) Istri merupakan anggota kelompok CU Flower Aceh; 9) Tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dan riwayat kesehatan yang buruk, serta bukan perokok aktif; 10) Memiliki cerita sukses atau setidaknya inisiatif yang dapat menginspirasi pihak lain dalam dalam mendukung pemenuhan HKSR; 11) Dicalonkan oleh masyarakat ; 12) Diutamakan yang belum pernah menerima penghargaan. Penghargaan sekaligus menggugah kesadaran dan tanggungjawab negara (Pemerintahan Aceh) untuk memberikan pengakuan terhadap keluarga yang telah mendukung pemenuhan HKSR dan peningkatan kualitas kesehatan keluarga, serta mengutakan kepedulian semua pihak untuk melakukan upaya nyata dalam rangka pemenuhan HKSR dan peningkatan kualitas kesehatan di dalam keluarga. Salah satu penerima penghargaan, Tengku Bukhari dari Pidie dikenal sebagai tokoh agama yang mempunyai perspektif yang kuat tentang HKSR perempuan dan mulai menyuarakan tentang kewajiban laki-laki terhadap pemenuhan HKSR perempuan.

 

PESADA

Pendidikan politik Perempuan Akar Rumput dan Kontrak Politik untuk Pemenuhan HKSR dan Implementasi TPB/SDGs. Pada periode ini, Pesada aktif melakukan rangkaian pendidikan politik bagi FKPAR menjelang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota di 8 Kab/Kota di Sumatera Utara. Pendidikan politik Pesada yang telah menjangkau 3492 perempuan di 13 Kab/Kota ini, bertujuan untuk meningkatkan sikap kritis Perempuan Akar Rumput dalam menentukan pilihannya dan mengidentifikasi perempuan potensial untuk memasuki jabatan publik. Muatan pendidikan politik mencakup sistem demokrasi dan pilkada, hak politik dan kepemimpinan perempuan serta analisis visi-misi dan rekam jejak kandidat dan partai pendukung. Dari pendidikan politik ini telah teridentifikasi sekitar 304 perempuan potensial yang berminat ikut seleksi jabatan publik seperti BPD, Kepala Desa, penyelenggara pemilu, DPRD, dan lain-lain. Sementara itu, di Kab. Dairi, Pesada bekerjasama dengan Aliansi NGO Di Kab Dairi melakukan dialog dan kontrak politik dengan Calon Bupati Kab. Dairi pada tanggal 9 April 2018 di Sidikalang. Acara ini diikuti oleh 261 orang (P= 200 & L= 61) dengan menghadirkan satu pasangan calon bupati yakni Eddy Berutu & Jimmy Sihombing. Dalam acara tersebut pasangan no 1 Depriwanto Sitohang & Azhar Bintang tidak bersedia hadir karena alasan memiliki acara di tempat lain. Dialog politik ini berhasil menyepakati kontrak politik antara Aliansi Ornop Dairi dengan Calon No Urut 2. Kontrak politik ini juga mencakup komitmen kandidat terhadap pemenuhakan HKSR dan Pembentukan RAD TPB Kab. Dairi. Selain itu, di tingkat Provinsi, Pesada juga leading menggerakkan Kelompok Aktivis Perempuan Sumut menyusun Agenda Politik Perempuan Sumut yang berupa 8 Agenda Tuntutan Perempuan di berbagai bidang. Pada tanggal 9 Juni 2018, Kelompok Aktivis Perempuan Sumut telah melakukan Dialog & Kontrak Politik dengan kedua Cagub Sumut yang dihadiri oleh Edy Rahmayadi dan Djarot Saiful Hidayat. Kedua kandidat bersepakat menandatangani Pernyataan Komitmen Untuk Melaksanakan Agenda Politik Perempuan Sumatera Utara jika terpilih nanti.

Peserta Peningkatan Kapasitas Tokoh Agama di Kab. Nias Barat

FMS NIas aktif mengkampanyekan penyederhanaan perkawinan adat ke Kementerian Agama Kab. Nias Barat. Tanggal 18 April 2018, PESADA bersama FMS menandatangani MoU dengan Kementrian Agama Nias Barat tentang Advokasi Pemenuhan HKSR Melalui Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini dan Penyederhanaan Hukum Adat Nono Niha yang Peka Gender Di Kabupaten Nias Barat bertempat di Sentrum ONKP-Tugala-Lahomi, Nias Barat. Melalui MoU ini diharapkan ada upaya bersama dalam menekan angka perkawinan usia anak dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga/perkawinan. Dalam acara ini dilakukan peningkatan kapasitas tentang kesetaraan perempuan dan laki-laki dan issu gender dalam Pemenuhan HKSR Perempuan yang diikuti 50 peserta (22 laki-laki, 28 perempuan) Tenaga Penyuluh Kemenag dari Nias Barat.

Buku Pendidikan Pra Nikah dan Konseling Perkawinan GKPPD resmi diluncurkan. Pada 24 Mei 2018, Pimpinan Pusat GKPP Bapak Bishop Elzon Lingga meluncurkan buku dihadapan para Pendeta, Guru Kuria dan Sintua dari 11 wilayah gereja di Kabupaten Pakpak Bharat serta pengurus FMS (Forum Multi Stakeholder Kabupaten Pakpak Bharat).  Buku ini adalah bagian upaya Pesada mendorong institusi agama agar aktif melakukan pendidikan perlindungan HKSR dan pengahapusan KDRT bagi jemaat. Acara ini dihadiri oleh 156 orang (29 Perempuan & 127 Laki-laki). Acara peluncuran ini dirangkai dengan peningkatan kapasitas penggunaan buku dan menyepakati tindak lanjut untuk melakukan pendidikan pra nikah di gereja secara berkelanjutan.

 

PPSW Sumatera

Kesadaran politik perempuan semakin menguat. Perempuan menjelang Pilkada serentak, PPSW Sumatera melakukan Pendidikan Politik bagi Perempuan Akar Rumput di Kab. Rokan Hilir, Kab. Kampar dan Kota Pekan Baru. Kegiatan ini telah menjangkau sebanyak 978 orang perempuan termasuk lansia dan pemilih pemula dampingan. Dalam diskusi kritis terungkap bahwa awalnya masih banyak perempuan menganggap politik itu adalah sesuatu yang kotor sehingga enggan untuk berpolitik, memilih karena politik uang dan tidak melihat rekam jejak calon. Dengan adanya pendidikan politik ini peserta memahami bahwa politik adalah hak setiap orang dan setiap orang penting untuk berpolitik agar menjadi pemimpin perempuan, memilih pemimpin perempuan dan memilih pemimpin baik bersih dan peduli khususnya kepada perempuan serta menolak money.

Pendidikan Kesehatan Reproduksi sebelum pemeriksaan IVA Test

 

Akses terhadap pelayanan HKSR semakin meningkat. Pada tanggal 26 April 2018, PPSW Sumatera bekerjasama dengan Puskesmas Bagansiapiapi melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan reproduksi seperti IVA Test, SADARI, pemasangan KB implant serta konsultasi hasil pemeriskaan kesehatan di Kab. Rokan Hilir Kecamatan Bangko. Kegiatan ini diikuti oleh kelompok dan perempuan dari Desa Serusa dan Desa Parit Aman diawali dengan penyuluhan kanker serviks, kemudian dilakukan pemeriksaan IVA, SADARI, dan pemeriksaan kesehatan dasar, pemasangan KB implant serta dilanjutkan dengan konsultasi hasil pemeriksaan. Hasil dari kegiatan ini tercatat 25 orang test IVA, 1 orang terdeteksi gejala benjolan di payudara, 32 orang pemeriksaan kesehatan dasar (hasil pemeriksaan lebih tinggi dari normal diberikan obat). Konsultasi hasil pemeriksaan memberikan pemahaman bagi perempuan dampingan agar perduli untuk pemeriksaan kesehatan reproduksi secara berkala.

Adanya dukungan Bupati Kab Rokan Hilir untuk Pemenuhan HKSR yang dilakukan PPSW Sumatera.  PLT Bupati Rokan Hilir, Bapak Drs. H. Djamiludin, menyebutkan bahwa Bupati sangat tertarik terhadap Cerita Perubahan (MSC) yang dialami oleh Perempuan Akar Rumput (FKPAR) dampingan PPSW Sumatra yang tidak ada intervensi pemberdaaayn dari pemerintah Kab. Rokan Hilir. Hal ini terungkap dalam audiensi PPSW Sumatera dan FKPAR ke PLT Bupati pada tanggal 24 Mei 2018 di Kantor Bupati Kab. Rokan Hilir. Dalam kesempatan itu, Bupati berjanji akan mendukung upaya PPSW Sumatera dalam mengadvokasi kebijakan daerah terkait percepatan implementasi SPM Bidang Kesehatan, dana desa untuk pemberdayaan perempuan dan penerapan OSS&L di.

 

LP2M

Diskusi “Partisipasi Perempuan untuk Pilkada Bersih dan Damai” dihadiri KPU Kota Padang

Pendidikan politik bagi Perempuan akar rumput. Pada periode ini jelang Pilkada Kota Padang, LP2M fokus melakukan pendidikan politik perempuan di Kota Padang melalui diskusi bulanan kelompok dan melibatkan pihak terkait. Pendidikan politik di Kota Padang telah menjangkau 272 perempuan akar rumput yang terdiri dari 33 pemilih muda, 139 perempuan (miskin dan marjinal) serta 100 perempuan lansia di 4 Kelurahan. Pendidikan politik ini berkontribusi menjadikan perempuan semakin memahami sistem Pilkada dan Pemilu, Hak Asasi Perempuan (HAP), hak politik perempuan, pemilih cerdas, serta pentingnya partisipasi dan keterwakilan perempuan. Selain itu pada tanggal 2 Mei 2018 dilakukan juga Diskusi Partisipasi Perempuan untuk Pilkada yang Bersih dan Damai bersama KPU Kota Padang di Kelurahan Batu Gadang. Kegiatan ini dihadiri 130 peserta dampingan LP2M di 6 Kelurahan yang terdiri dari 52 orang perempuan, 15 orang perempuan muda, 52 orang lansia, 5 orang tim KPU Padang, dan 5 orang tim LP2M. Dairi pendidikan politik ini, perempuan semakin memahami pentingnya menggunakan hak politik perempuan dalam menentukan pemimpin daerah yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan perempuan. Selain itu telah menjaring 22 orang perempuan potensial di Kota Padang, 17 orang di Kab. Padang Pariaman, dan 18 orang perempuan potensial dari Kab.Tanah Datar.

Dialog politik FKPAR Kota Padang dengan Kandidat Calon Walikota Padang. FKPAR Padang melakukan dialog politik dengan Hendra Sapta (sala satu calon Wakil Walikota Kota Padang) pada 29 Mei 2018 di Sekretariat FKPAR Kota Padang “JarPUK Gapermita” di Kelurahan Batu Gadang. Perwakilan FKPAR sebanyak 66 perempuan terdiri dari JarPUK, perempuan muda, lansia, dan LP2M. Dalam dialog ini, calon wakil wali kota, Hendri Septa, menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan diusung dalam 5 tahun ke depan dan dilanjutkan dengan tanya jawab tentang visi, misi, dan program kerja khususnya menyuarakan beberapa agenda perempuan yang perlu diakomodir oleh pasangan calon jika terpilih nantinya. Agenda politik perempuan yang diajukan oleh FKPAR Kota Padang mencakup pemenuhan kualitas layanan publik, pemenuhan hak – hak dasar terutama pendidikan, kesehatan, perekonomian perempuan lansia dan kelompok marjinal, pengurangan kemiskinan, pelaksanaan perlindungan sosial, tata pemerintahan yang baik, demokrasi, transparan dan akuntabel, serta peningkatan partisipasi perempuan. Diharapkan dari dialog perempuan mampu menentukan kandidat yang akan dipilihnya.

Pentingnya Keluarga Peduli HKSR untuk Mendukung Pemenuhan HKSR Perempuan. LP2M terus berupaya mendorong semakin bertumbuhnya Keluarga Peduli HKSR di kelompok dampingan, salah satunya dengan memfasilitasi Diskusi Berseri “Membangun Keluarga Peduli Hak Kesehatan Seksual Reproduksi dan Gizi”. Diskusi ini dirangkai dalam Peringatan Hari Kartini yang diikuti oleh 50 orang (P= 38  & L=12) dari unsur  pengurus FKPAR, CO/kader lokal, tokoh adat, tokoh agama, dan Keluarga Peduli HKSR dari Padang, Padang Pariaman, dan Tanah Datar pada tanggal 25 April 2018. Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menjelaskan  bahwa masalah kespro dan gizi yang masih banyak dialami perempuan di Sumatera Barat seperti masalah kesehatan reproduksi dan gizi yang dialami perempuan, seperti kanker serviks, anemia, dan kehamilan yang tak diinginkan. Oleh karena itu penting sekali meningkatkan peran keluarga dalam upaya pemenuhan hak kesehatan dan gizi. Ia menambahkan agar kriteria dalam memilih Keluarga Peduli HKSR mencakup akses terhadap air bersih, sanitasi baik punya jamban dan septic tank dan menjadi peserta JKN.

 

Aliansi Perempuan Merangin.

Penyadaran gender bagi Suami Peduli HKSR. Dalam rangka mendorong Keluarga Peduli HKSR, APM memfasilitasi kursus penyadaran gender kepada 29 orang yang berasal suami peduli HKSR terseleksi dari kelompok dampingaan di Kabupaten Merangin, Bungo dan Sarolangun. Tujuan kursus ini adalah meningkatkan kesadaran tentang hubungan Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi dengan Kekerasan Berbasis Gender, Kebijakan mengenai Kesehatan & HKSR, bagaimana peran keluarga dalam pemenuhan dan pendidikan Kesehatan tubuh dan Reproduksi serta Menciptakan hubungan yang saling menghargai, pembagian peran dalam pengasuhan yang setara, dan terciptanya keadilan gender. Acara kursus ini menghadirkan narasumber Dokter Tetriyadi (IDI Merangin) dan Ir. Fajarman dari   Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak/ P2TP2A Kabupaten Merangin yang memaparkan tentang Gender dan Pembagian peran dalam keluarga.

Diskusi FMS kab. Merangin

 

 

Diskusi regular FMS Kab. Merangin. Pada periode ini, diskusi reguler FMS Kabupaten Merangin diikuti oleh 15 orang (10 perempuan dan 5 laki – laki). Pembahasan dalam diskusi berfokus pada pemetaan masalah, penyebab, dan usulan solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di Kabupaten Merangin mencakup perkawinan usia anak, minim perempuan di parlemen, IMS dan keterlibatan laki-laki dalam Program KB, dan pengangguran. Dalam pertemuan itu disepakati RTL a) melakukan diskusi multi pihak di Kab. Merangin tentang perlunya peraturan pemda tentang pencegahan perkawinan di usia anak.  Target waktu pelaksanaan adalah akhir bulan Juli 2018; b) penguatan kelembagaan perempuan ditingkat desa, ada penekanan terhadap perempuan potensial untuk bergerak di tingkat desa dalam rangka Advokasi dana desa untuk pemberdayan peremppuan; dan c) mendesak Bupati untuk memfasilitasi kegiatan peluncuran penggunaan buku saku pernikahan bagi petugas pernikahan Kemenag.

Musyawarah Besar ke- 4 APM. Aliansi Perempuan Merangin/APM telah melakukan Musyawarah Besar ke IV tahun 2018 yang dihadiri oleh perwakilan kelompok dampingan, jaringan, pemerintahan kabupaten dan pemerintahan desa, dan para mitra lainya. Mubes ke-4 ini bertema bertema Kepemimpinan Perempuan: Bermartabat, Berdaya, dan Sehat, untuk mewujudkan Hak Otonomi /Hak Asasi perempuan dan keluarga, kesehatan seksual dan reproduksi, kesetaraan dan keadilan gender, melindungi perempuan dan keluarga untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam Mubes disampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan APM Periode tahun 2013 – 2018. Selain itu dilakukan juga pemilihan kepengurusan baru APM Periode 2018 – 2023 dan Perubahan Anggaran Dasar dan Penajaman Program Kerja. Di akhir Mubes juga menghasilkan Resolusi APM yang ditujukan kepada pemerintah mencakup issu perkawinan usia anak, perempuan di parlemen, dana desa, dan lingkungan.

 

WCC Cahaya Perempuan

Cahaya Perempuan WCC bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyelenggarakan Pemilihan Keluarga Peduli HKSR. Proses seleksi dilakukan secara partisipatif melibatkan anggota Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) di setiap wilayah dengan 10 indikator penilaian. Ada 31 pasang calon Champion Keluarga Peduli HKSR dari 473 anggota kelompok dampingan mengikuti pemilihan dan pemberian penghargaan untuk keluarga peduli HKSR tingkat Kab/Kota. Terpilih Champion Keluarga Peduli HKSR dengana rincian 1 pasang Champion di Kab. Seluma, 1 pasang Champion di Kab. Rejang Lebong, dan 1 pasang Champion di Kota Bengkulu. 3 pasang Champion ini bertugas mempromosikan pentingnya

 

 

pendidikan kesehatan tubuh dan reproduksi dalam keluarga dan memotivasi para keluarga di lingkungan/ wilayahnya untuk aktif memeriksakan kesehatan seksual & reproduksi ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar secara rutin di wilayahnya masing-masing.

Pendampingan kasus KTPA/ KSR. Pada periode ini, CP WCC mendampingi sebanyak 18 kasus (14 kasus lama dan 4 kasus lama) yang terdiri dari 12 kasus KTI, 3 kasus KDP, 3 kasus Inces, 4 kasus pencabulan, 2 kasus percobaan pencabulan, dan 2 kasus pelecehan.  Ke-18 korban kekerasan telah memperoleh pendampingan hukum, konseling, mediasi, pendampingan medis, dan layanan rumah aman. 

Advokasi kebijakan Pemenuhan HKSR di Bengkulu.  CP WCC juga mendorong terbitnya Instruksi Bupati Rejang Lebong No.0417 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Geriatri dan Puskesmas Santun Lansia serta Instruksi Bupati Rejang Lebong No. 0418 tahun 2018 tentang penyediaan ruang menyusui pada Organisasi Perangkat Daerah, pelayanan publik, dan pusat pembelanjaan sebagai dasar hukum seluruh puskesmas harus mengembangkan pelayanan santun lansia dan layanan rujukan di RSUD pada tahun 2018 dan 2019. Sementara untuk advokasi SDGs untuk Pemenuhan HKSR Melalui Surat Keputusan Gubernur No. R-178 BAPPEDA Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pelaksanaan Pencapaian TPB Provinsi Bengkulu, CP WCC terlibat dalam Tim Koordinasi untuk Pokja I: Pilar Pembangunan Sosial (Tujuan 5: Kesetaraan Gender dan Pokja IV: Pilar Pembangunan Hukum & Tata Kelola (Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

 

WCC Palembang.

Diskusi FKPAR Sumatera Selatan

 

Pada tanggal 29 Juni 2018, Pengurus dan anggota FKPAR Sumsel melakukan pertemuan  membahas RK FKPAR mencakup capaian, tantangan utama dan upaya khusus percepatan. Rapat ini dihadiri oleh 21 orang pengurus FKPAR Sumatera Selatan. Dalam acara tersebut terindentifikasi ada  14 perempuan potensial berminat mengikuti seleksi berbagai jabatan publik.  Selain itu masih dibutuhkan peningkatan kapasitas khususnya publik speaking dan analisis produk hukum berperspektif gender.

Pada periode ini, WCC Palembang mendampingi 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari 5 KDRT, 4 KDP, 14 perkosaan, 5 pelecehan seks, 16 Kekerasan terhadap anak, dan 2 kasus lainnya. Program layanan yang diberikan mencakup pendampingan konseling psikologis, pendampingan secara medis dan hukum sesuai dengan kebutuhan korban. Korban dengan keadaan tertentu akan mendapatkan rumah aman (shelter) selama proses penyelesaian kasusnya sedang berlangsung dan beberapa perempuan korban yang telah pulih atas persetujuan mereka sendiri akan dipulangkan ke keluarganya.

Dalam rangka mendorong OSS&L untuk HKSR, WCC Palembang secara aktif melakukan audiensi ke dua Puskesmas yang ingin didorong menjadi percontohan yakni Puskesmas Sekip dan Pimpinan Puskesmas Gelumbang. Saat audiensi tim menjelaskan konsep OSS&L kepada Pimpinan Puskesmas dan mereka merespon baik dan bersedia menjajaki usulan tersebut. Upaya mendekatkan akses perempuan terhadap layanan HKSR semakin berkembang dengan adanya 71 anggota kelompok dampingan mengakses layanan kesehatan (IVA test, Papsmear dan konsultasi alat kontrasepsi) di tingkat posyandu dan puskesmas.

 

Damar Lampung                                          

Advokasi RAD SDGs Provinsi Lampung. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/674/VI.01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pelaksanaan TPB Provinsi Lampung Tahun 2017-2019, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR terlibat dalam Tim Koordinasi Daerah Pelaksanaan TPB khususnya Kelompok Kerja I-Pilar Pembangunan Sosial. Dalam Konsultasi Publik RAD TPB Provinsi Lampung, Damar berserta kelompok perempuan aktif memberikan masukan agar draft RAD memprioritaskan Tujuan 5 sebagai arus utama dalam RAD. Konsultasi publik RAD ini juga membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil lainnya untuk menyampaikan usulan program kerja Masyarakat Sipil yang dapat mendukung implementasi TPB di Propinsi Lampung.

Pemetaan Puskesmas untuk Pengembangan OSS&L

 

 

Pada periode ini, Damar Lampung melakukan pemetaan Puskesmas untuk pengembangan OSS& L di Provinsi Lampung. Terdapat 8 Puskesmas yang menjadi target pemetaan OSS&L yaitu Puskesmas Tambah Subur, Kab. Lampung Timur, Puskesmas Gisting, Kab. Tanggamus, Puskesmas Kotabumi II Kab. Lampung Utara, dan Puskesmas Gaya Baru V, Kab. Lampung Tengah, Puskesmas Branti Raya, Kab. Lampung Selatan, Puskesmas Seputih Surabaya, Kab. Lampung Tengah, dan Puskesmas Rawat Inap Panjang dan Puskesmas Rawat Inap Sukamaju, Kota Bandar Lampung. Hasil pemetaan ini nantinya menjadi data awal untuk mendorong SPM Bidang Kesehatan.

Pendidikan politik bagi Pemilih Pemula. Damar Lampung melaksanakan pendidikan politik bagi perempuan pemilih pemula pada Selasa, 15 Mei 2018 di aula KPU Propinsi Lampung Acara ini dihadiri oleh 50 perempuan muda dari 35 kampus representasi 15 kabupaten/kota di Propinsi Lampung dengan mengusung tema “Saatnya perempuan pemilih pemula cerdas memilih pemimpin bangsa”.  Bapak Sholihin, S.Pd.I, M.H (Divisi Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Propinsi Lampung) menyampakan materi “Sistem Pemilu, Demokrasi, Partai Politik dan Tahapan Pemilu di Indonesia serta Pentingnya Partisipasi Pemilih Khususnya Pemilih Pemula” dan Bapak Iskardo. P. Panggar, SH. MH (Divisi Pengawasan Bawaslu Prop. Lampung) menyampaikan materi “Partisipasi anak muda untuk pengawasan kampanye dalam mencegah money politik, ujaran kebencian pada pilgub 2018”. Ia mengapresiasi inisiasi pendidikan politik perempuan pemilih pemula dan mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sebagai lembaga yang selama ini konsen pada isu-isu perempuan. Hasil dari dari kegiatan ini meningkatnya pengetahuan kepemiluan dan pengawasan perempuan muda pemilih pemula, serta adanya kesadaran partisipasi aktif anak muda dalam pilgub 2018 dan melakukan pemantauan, melaporkan tindak politik uang, ujaran kebencian pada panitia pengawas, tutup panitia penyelenggara.


 

Download File :

    Bagikan Halaman Ini