Pernyataan PERMAMPU di Bulan Kesehatan Seksual Perempuan KEADILAN YANG PEKA HKSR PEREMPUAN MENDESAK !!!

Senin, 17 September 2018 Posted Administrator Kliping Berita

 

No:   54 /D7/Pesada/Manager-KnowMNet/ & WCC Sinceritas/IX/2018

 

 

Di semester satu tahun ini, para  Aktivis HKSR dan Hak-hak Perempuan dikejutkan oleh sebuah kasus yang menimpa seorang anak perempuan berumur 15 tahun di Jambi. Anak perempuan tersebut divonis bersalah dan dipenjara 6 bulan karena dituduh aborsi. Kehamilan diakibatkan perkosaan berulang oleh abang kandungnya yang juga masih berusia anak, yaitu 17 tahun. Vonnis jatuh persis di bulan Perayaan Hak Anak Indonesia, Juli 2018. Keputusan ini telah menimbulkan kemarahan para pembela Hak Azasi Perempuan khususnya HKSR, termasuk Konsorsium PERMAMPU.

 

Bulan ini tepatnya tanggal 4 September adalah bulan perayaan Hari Kesehatan Seksual di seluruh dunia. Di bulan yang sama, dunia juga mengingatkan betapa banyak perempuan yang terpaksa melakukan penggugguran kandungan (aborsi) dengan tidak aman karena berbagai alasan.

 

PERMAMPU sebagai konsorsium 8 LSM Perempuan di 8 propinsi untuk Advokasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Perempuan telah bekerja bersama sejak 2014 di lapang dan di tingkat kebijakan untuk mendidik, menyadarkan dan membela HKSR Perempuan di pedesaan dan di wilayah perempuan miskin. HKSR adalah menyangkut 4 hal: 1) kesehatan seksual, 2) hak-hak seksual, 3) kesehatan reproduksi dan 4) hak-hak reproduksi. Tetapi meski HKSR Perempuan telah digaungkan bahkan sejak Konperensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan / ICPD di Cairo tahun1994, pemahaman dan kesadaran apalagi implementasi untuk perlindungan HKSR masih banyak mengalami kendala dan tertinggal, khususnya Hak Kesehatan Seksual perempuan.

Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi bagi perempuan antara lain adalah adalah: “Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan; termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan pelayanan dan hak berpendapat” dan “Hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak”.

 

Kasus Jambi bahkan telah melanggar UU Kesehatan pasal 75 ayat (2) b, yaitu bahwa pengguguran kandungan dapat dilakukan untuk: “kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dapat dikecualikan ” dan peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hokum. Seharusnya penegak hukum wajib mempertimbangkan hak-hak korban kekerasan seksual yang diatur dalam perlindungan saksi, apalagi korban adalah anak perempuan dan yang kehamilannya mengakibatkan trauma.

 

Atas advokasi semua pihak, kasus di atas telah dianulir Pengadilan Tinggi Jambi; tetapi kemudian di bulan September ini, Kejaksaan melakukan Kasasi! Sebuah pertunjukan kekuasaan yang cenderung ingin menghukum seorang anak perempuan, dengan tetap memenjarakan dan melakukan hukuman sosial.  Sebuah ironi keadilan yang menimpa Indonesia di bulan perayaan Hak Kesehatan Seksual. Bahkan saat menyambut 28 September  ketika seluruh dunia menggemakan pentingnya Aborsi Aman bagi perempuan.

 

Kasus di atas adalah contoh dari sekian banyak masalah perkosaan dan berbagai bentuk kekerasan seksual yang dihadapi perempuan di semua usia dan di semua arena. Keterpaksaan melakukan pengguguran kandungan adalah  jauh dari alasan yang dituduhkan masyarakat maupun penegak hokum. Perempuan mengorbankan nyawa dan jiwanya dalam melakukan aborsi. Mencari akar masalah adalah keharusan, melindungi HKSR Perempuan adalah kewajiban Negara; bukan sekedar menghukum.

 

Konsorsium PERMAMPU menghimbau semua pihak agar terus mendidik anak, keluarga, seluruh masyarakat untuk memahami dan menyadari HKSR. Khususnya Aparat Penegak Hukum agar dapat menimbang dan memutuskan semua kasus dengan adil. Dengan mempertimbangkan usia, jenis kelamin, dan posisi rentan korban kekerasan seksual.

 

Kesehatan Seksual dan Reproduksi adalah Hak Warga Negara (Perempuan),

Pemenuhan dan perlindungan HKSR adalah Kewajiban Negara.

 

Medan, 16 September 2018

Dina Lumbantobing

Koordinator PERMAMPU, Kontak: WA 082164666615

Bagikan Halaman Ini

Video

Video Lainnya


Recent Posts

Weblink